AKIBAT DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN TERHADAP DEBITOR BERDASARKAN UU 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

Akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan terhadap debitor  yaitu dalam Pasal 24 ayat 1 UU 37 tentang Kepailitan & PKPU “ Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

Dan dalam Pasal 15 ayat 1 UU Kepailitan disebutkan “dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan. Dan kurator yang ditunjuk berdasarkan ayat 1 diatas harus independent, tidak mempunyai benturan kepentingan antara debitor dan kreditor dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3 (tiga) perkara.

Sehingga berdasarkan Pasal 16 ayat 1 UU Kepailitan sejak putusan pernyataan pailit di ucapkan, yang berwenang melakukan Pengurusan dan Pemberesan terhadap harta pailit ialah kurator.  Meskipun putusan tersebut diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali.

 

Artikel ini merupakan data dari berbagai sumber dan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.

Law Firm E P S & Partners
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.PengacaraPailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.

Berita , Artikel , advokat, Kurator dan Pengurus, Medan-Sumatera Utara