AKIBAT DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN TERHADAP DEBITOR BERDASARKAN UU 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU
Akibat dinyatakan pailit
oleh Pengadilan terhadap debitor yaitu
dalam Pasal 24 ayat 1 UU 37 tentang Kepailitan & PKPU “ Debitor demi hukum
kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam
harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Dan dalam Pasal 15 ayat 1
UU Kepailitan disebutkan “dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat
kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan. Dan kurator
yang ditunjuk berdasarkan ayat 1 diatas harus independent, tidak mempunyai
benturan kepentingan antara debitor dan kreditor dan tidak sedang menangani
perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3 (tiga) perkara.
Sehingga berdasarkan
Pasal 16 ayat 1 UU Kepailitan sejak putusan pernyataan pailit di ucapkan, yang
berwenang melakukan Pengurusan dan Pemberesan terhadap harta pailit ialah
kurator. Meskipun putusan tersebut
diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali.
Artikel ini merupakan data dari
berbagai sumber dan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.
Law Firm E P S & Partners
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan
ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email :
eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.PengacaraPailit.com
Terima kasih atas perhatian Anda.
Berita , Artikel ,
advokat, Kurator dan Pengurus, Medan-Sumatera Utara