PERAN KURATOR MERUJUK PADA UU 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Pengertian Kurator adalah orang perorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia,

Dan peran Kurator itu sangat penting yaitu untuk memastikan bahwa proses kepailitan dilakukan secara adil, efisien dan legal, serta melindungi. Disamping itu, Kurator juga memiliki peran dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitur pailit dengan para krediturnya.

Pengertian Kurator pada pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini".

Namun yang paling penting, tugas Kurator yakni melakukan pengurusan dan/ atau pemberesan harta pailit.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 UU kepailitan dan PKPU “ dalam Putusan Pernyataan Pailit harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Dan Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan dari pengadilan, pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan Kurator.

Tugas utama seorang kurator ialah sebgai berikut:

1)     Melakukan Tugas Administrasi. Tugas Kurator terkait proses administratif misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas. Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator berwenang untuk melakukan penyegelan, bila perlu untuk mengamankan harta pailit.

 

2)    Mengurus Harta Pailit. Berdasarkan pasal 24 dan pasal 69 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

 

3)    Melakukan Penjualan - Pemberesan. Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

 

4)    Pembayaran oleh kreditur. Kurator bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan aset yang ada kepada kreditur debitur sesuai dengan prioritas dan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Mereka memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.

 

Demikian dari kami, semoga bermanfaat.

Artikel  ini telah tayang di pengacara pailit dengan judul " Peran Kurator dalam Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)",

 

Artikel ini merupakan data dari berbagai sumber dan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.

Law Firm E P S & Partners
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.PengacaraPailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.

 

Berita , Artikel , advokat, Kurator dan Pengurus, di Medan