PERAN KURATOR MERUJUK PADA UU 37 TAHUN 2004 TENTANG
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Pengertian Kurator adalah
orang perorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus
sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik
Indonesia,
Dan peran Kurator itu
sangat penting yaitu untuk memastikan bahwa proses kepailitan dilakukan secara
adil, efisien dan legal, serta melindungi. Disamping itu, Kurator juga memiliki
peran dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitur pailit dengan para
krediturnya.
Pengertian Kurator pada
pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, "Kurator adalah Balai
Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk
mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim
pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini".
Namun yang paling penting,
tugas Kurator yakni melakukan pengurusan dan/ atau pemberesan harta pailit.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 UU
kepailitan dan PKPU “ dalam Putusan Pernyataan Pailit harus diangkat Kurator
dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Dan Sebagai
akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan dari pengadilan, pernyataan
pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta
kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan
pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan Kurator.
Tugas utama seorang
kurator ialah sebgai berikut:
1) Melakukan Tugas Administrasi. Tugas Kurator
terkait proses administratif misalnya melakukan pengumuman, mengundang
rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan
inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas.
Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator berwenang untuk melakukan
penyegelan, bila perlu untuk mengamankan harta pailit.
2) Mengurus
Harta Pailit. Berdasarkan pasal 24 dan pasal 69 Undang Undang Nomor 37 Tahun
2004, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan
mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan,
catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan
beralih kepada kurator.
3) Melakukan
Penjualan - Pemberesan. Tugas yang paling utama bagi kurator adalah
melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak
tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan
aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
4) Pembayaran
oleh kreditur. Kurator bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan
aset yang ada kepada kreditur debitur sesuai dengan prioritas dan peraturan
yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Mereka memastikan bahwa pembayaran
dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.
Demikian dari kami,
semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di pengacara pailit dengan
judul " Peran Kurator dalam Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU)",
Artikel ini merupakan data dari
berbagai sumber dan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.
Law Firm E P S & Partners
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan
ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email :
eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.PengacaraPailit.com
Terima kasih atas perhatian Anda.
Berita , Artikel , advokat, Kurator dan
Pengurus, di Medan