TUJUAN DAN MAKSUD PKPU

Proses PKPU merupakan suatu upaya penyelamatan yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Dengan menggunakan mekanisme PKPU, debitur dapat melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya.

Tujuan dari PKPU adalah agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.

Permohonan PKPU dapat diajukan oleh kreditor maupun diajukan oleh debitor. Dengan maksud diajukannya PKPU adalah dalam Pasal 222 ayat 2 UUK/PKPU Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditor. Dalam pasal 222 ayat 3 UUK/PKPU kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya  yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditor.

 

Artikel ini merupakan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.

LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.PengacaraPailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN