TUJUAN DAN MAKSUD PKPU
Proses
PKPU
merupakan suatu upaya penyelamatan
yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Dengan menggunakan
mekanisme PKPU, debitur dapat melakukan negosiasi ulang kepada seluruh
krediturnya.
Tujuan
dari PKPU adalah agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi
tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen
maupun konkuren.
Permohonan
PKPU dapat diajukan oleh kreditor maupun diajukan oleh debitor. Dengan maksud
diajukannya PKPU adalah dalam Pasal 222 ayat 2 UUK/PKPU Debitor yang tidak
dapat atau memperkirakan tidak akan dapat membayar utang-utangnya yang sudah
jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran
utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran Sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditor. Dalam pasal 222 ayat
3 UUK/PKPU kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan
membayar utang-utangnya yang sudah jatuh
waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang,
untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran Sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditor.
Artikel ini merupakan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.
LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email : eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.PengacaraPailit.com
Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN