PEMBUKTIAN
SEDERHANA DALAM KEPAILITAN (UU NO 37
TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU)
Ketentuan Pasal
1 ayat 1 UUKepailitan yaitu: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Undang
Undang ini.
Kurator
adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh
Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang Undang ini.
“Pembuktian
Sederhana”
Yang
dimaksud Pembuktian Sederhana itu diatur dalam Pasal 8 ayat 4 UUK sebagi
berikut:
Permohonan
Pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang
terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Merujuk
pada ketentuan Undang-Undang Kepailitan, jelas bahwa yang dibuktikan secara
sederhana adalah syarat kepailitan sesuai ketentuan (Pasal 2 ayat 1 UU
Kepailitan) yaitu:
1.
ADA
DUA ATAU LEBIH KREDITOR, kreditor adalah
orang yang mempunyai piutang karena Perjanjian atau Undang-Undang yang dapat
ditagih di muka Pengadilan
2.
ADA
UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH YANG TIDAK DIBAYARKAN LUNAS OLEH
DEBITOR., maksudnya adalah ada kewajiban debitor untuk membabyar utang yang
sudah jatuh baik itu karena Perjanjian atau Undang-Undang, karena percepatan
waktu sebagaimana dalam perjanjian, karena pengenaan sangsi denda oleh instansi
yang berwenang maupun karena putusan Pengadilan, arbiter atau Majelis arbitrase
Yang dimaksud
dengan “Fakta atau Keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya
fakta dua kreditor atau lebih, fakta adanya utang yang sudah jatuh tempo dan
tidak dibayar, sedangkan apabila ada perbedaan pendapat antara pemohon
pailit dan termohon pailit mengenai besarnya nilai tagihan tidak menghalangi
jatuhnya putusan pailit.
Oleh karena
itu untuk menjelaskan keberadaan adanya utang haruslah jelas bahwa utang
tersebut utang yang tidak dapat dibantah lagi keberadaannya oleh debitor dan kreditor
sudah menegur debitor untuk membayar kewajiban utangnya namun debitor
tidak mau memenuhi kewajibannya tersebut atau sudah ditentukan oleh
kreditor mengenai jangka waktu kewajibannya setelah lewat jangka waktu
tersebut debitor tidak juga memenuhi kewajibannya.
Artikel
ini merupakan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.
LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email : eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.PengacaraPailit.com
Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN