PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KEPAILITAN  (UU NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU)

Ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUKepailitan yaitu: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Undang Undang ini.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang Undang ini.

“Pembuktian Sederhana”

Yang dimaksud Pembuktian Sederhana itu diatur dalam Pasal 8 ayat 4 UUK sebagi berikut:

Permohonan Pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Kepailitan, jelas bahwa yang dibuktikan secara sederhana adalah syarat kepailitan sesuai ketentuan (Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan) yaitu:

1.     ADA DUA  ATAU LEBIH KREDITOR, kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena Perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan

2.     ADA UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH YANG TIDAK DIBAYARKAN LUNAS OLEH DEBITOR., maksudnya adalah ada kewajiban debitor untuk membabyar utang yang sudah jatuh baik itu karena Perjanjian atau Undang-Undang, karena percepatan waktu sebagaimana dalam perjanjian, karena pengenaan sangsi denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan Pengadilan, arbiter atau Majelis arbitrase

 

Yang dimaksud dengan “Fakta atau Keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua kreditor atau lebih, fakta adanya utang yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar, sedangkan apabila ada perbedaan pendapat antara pemohon pailit dan termohon pailit mengenai besarnya nilai tagihan tidak menghalangi jatuhnya putusan pailit.

 

Oleh karena itu untuk menjelaskan keberadaan adanya utang haruslah jelas bahwa utang tersebut utang yang tidak dapat dibantah lagi keberadaannya oleh debitor dan kreditor sudah menegur debitor untuk membayar kewajiban utangnya namun debitor tidak mau memenuhi kewajibannya tersebut atau sudah ditentukan oleh kreditor mengenai jangka waktu kewajibannya setelah lewat jangka waktu tersebut debitor tidak juga memenuhi kewajibannya.

 

Artikel ini merupakan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.


LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.PengacaraPailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN