Dalam pelayanan jasa hukum non
litigasi (proses penyelesaian perselisihan di luar persidangan) Kantor Hukum ERIKSONI
PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN -
memberikan pelayanan jasa hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa antara lain :
Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli, termasuk namun
tidak terbatas pada penanganan perkara melalui Badan Arbitrase baik nasional
maupun internasional, dan pada badan-badan atau Lembaga-lembaga penyelesaian
sengketa Lainnya, menyampaikan dan/atau menanggapi surat-surat bantahan,
tanggapan, keberatan teguran hukum (somasi) baik untuk disampaikan kepada
Subjek Hukum (perseorangan dan Perseroan), Lembaga pemerintah maupun swasta.
1. Administrasi
Kantor hukum kami melayani dan
mewakili Klien di pengadilan Tata Usaha Negara. Kami telah terlibat dalam
sejumlah sengketa di pengadilan Tata Usaha Negara guna memperjuangkan
kepentingan hukum klien kami yang terelimpas karena keputusan Lembaga pemerintah
yang tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
2. Pertambangan
Kantor hukum kami aktif dalam
melakukan advokasi dalam hal sengketa di bidang pertambangan baik mewakili
Perseroan maupun Individu terkait dengan beragam bentuk dari sengketa pertambangan,
termasuk pemetaan resiko tambang, akusisi tambang, Join Operation dll.
3. Pertanahan
Kantor hukum kami aktif dalam
melakuakan advokasi dalam hal sengketa pertanahan baik mewakili Perseroan
maupun individu terkait dengan beragam bentuk dari sengketa pertahanan.
4. Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA,
S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - sebagai
suatu pelayanan jasa hukum, kami aktif dalam melakukan advokasi dalam hal
sengketa di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah baik mewakili Perseroan
swasta (penyediaan jasa) maupun pemerintah terkait dengan beragam benruk dari
sengketa pengadaan barang dan jasa, termasuk pemetaan resiko, mitigasi indikasi
tipikor, pencegahan dalam penyelamatan anggaran negara baik RAPBN dan RAPBD,
penyalahhunaan anggaran dll
5. Ketenagakerjaan dan Industrial Kantor Hukum
ERIKSONI PURBA, S.H. &
PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - membantu klien pada
semua hal terkait kepatuhan klien atas hukum ketenagakerjaan dan industrial
sebagai bagian dari layanan kompretatif hukum kepada Klien kami menyarankan dan
membantu Klien tentang isu-isu ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemutusan
hubungan kerja, termasuk negosiasi dan penyelesaian diluar pengadilan atas
pemutusan hubungan kerja, serta isu-isu ketenagakerjaan lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan. Disamping itu kami selalu
berusaha menyelesaikan masalah hukum ketenagakerjaan melalui negosiasi yang
baik dan keluar dari penyelesaian pengadilan, kami juga terlibat dalam
pekerjaan yang terkait masalah sadar hukum di pengadilan Industrial.
6. Pengujian Undang Undang
Mahkamah konstitusi merupakan
salah satu pengadilan yang ditetapkan dalam UUD 1945 Republik Indonesia yang
berwenang untuk mengadakan pengujian dan
1. Membuat
keputusan akhir tentang hal-hal yang berkaitan dengan ;
2. Meninjau
Undang-Undang terhadap UUD 1945 Republik Indonesia ;
3. Penyelesaian
sengketa atas kekuasaan Lembaga Negara yang kewenangannya diamatkan oleh UUD
1945 Republik Indonesia ;
4. Pembubaran
partai politik ;
5. Sengketa
hasil pemilihan umum. Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT,
PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - adalah salah satu diantara sejumlah kecil
firma hukum di Indonesia yang menawarkan layanan untuk Klien pada masalah hukum
dalam yuridiksi Mahkamah Konstitusi. Kami memiliki pengalaman dalam membantu
dan mewakili klien di Mahkamah Konstitusi untuk tujuan meninjau kerugian
konstitusionalitas klien yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kami
mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda, dan kami berharap
dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan setiap masalah hukum
yang Anda hadapi.
LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email : eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.PengacaraPailit.com
Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN