Dalam pelayanan jasa hukum non litigasi (proses penyelesaian perselisihan di luar persidangan) Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memberikan pelayanan jasa hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa antara lain : Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli, termasuk namun tidak terbatas pada penanganan perkara melalui Badan Arbitrase baik nasional maupun internasional, dan pada badan-badan atau Lembaga-lembaga penyelesaian sengketa Lainnya, menyampaikan dan/atau menanggapi surat-surat bantahan, tanggapan, keberatan teguran hukum (somasi) baik untuk disampaikan kepada Subjek Hukum (perseorangan dan Perseroan), Lembaga pemerintah maupun swasta.



1.  Administrasi

Kantor hukum kami melayani dan mewakili Klien di pengadilan Tata Usaha Negara. Kami telah terlibat dalam sejumlah sengketa di pengadilan Tata Usaha Negara guna memperjuangkan kepentingan hukum klien kami yang terelimpas karena keputusan Lembaga pemerintah yang tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

 

2.  Pertambangan

Kantor hukum kami aktif dalam melakukan advokasi dalam hal sengketa di bidang pertambangan baik mewakili Perseroan maupun Individu terkait dengan beragam bentuk dari sengketa pertambangan, termasuk pemetaan resiko tambang, akusisi tambang, Join Operation dll.

 

3. Pertanahan

Kantor hukum kami aktif dalam melakuakan advokasi dalam hal sengketa pertanahan baik mewakili Perseroan maupun individu terkait dengan beragam bentuk dari sengketa pertahanan.

 

4.   Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - sebagai suatu pelayanan jasa hukum, kami aktif dalam melakukan advokasi dalam hal sengketa di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah baik mewakili Perseroan swasta (penyediaan jasa) maupun pemerintah terkait dengan beragam benruk dari sengketa pengadaan barang dan jasa, termasuk pemetaan resiko, mitigasi indikasi tipikor, pencegahan dalam penyelamatan anggaran negara baik RAPBN dan RAPBD, penyalahhunaan anggaran dll

 

5.  Ketenagakerjaan dan Industrial Kantor Hukum

ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - membantu klien pada semua hal terkait kepatuhan klien atas hukum ketenagakerjaan dan industrial sebagai bagian dari layanan kompretatif hukum kepada Klien kami menyarankan dan membantu Klien tentang isu-isu ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, termasuk negosiasi dan penyelesaian diluar pengadilan atas pemutusan hubungan kerja, serta isu-isu ketenagakerjaan lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan. Disamping itu kami selalu berusaha menyelesaikan masalah hukum ketenagakerjaan melalui negosiasi yang baik dan keluar dari penyelesaian pengadilan, kami juga terlibat dalam pekerjaan yang terkait masalah sadar hukum di pengadilan Industrial.



6.  Pengujian Undang Undang

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu pengadilan yang ditetapkan dalam UUD 1945 Republik Indonesia yang berwenang untuk mengadakan pengujian dan

1.    Membuat keputusan akhir tentang hal-hal yang berkaitan dengan ;

2.    Meninjau Undang-Undang terhadap UUD 1945 Republik Indonesia ;

3. Penyelesaian sengketa atas kekuasaan Lembaga Negara yang kewenangannya diamatkan oleh UUD 1945 Republik Indonesia ;

4.    Pembubaran partai politik ;

5. Sengketa hasil pemilihan umum. Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - adalah salah satu diantara sejumlah kecil firma hukum di Indonesia yang menawarkan layanan untuk Klien pada masalah hukum dalam yuridiksi Mahkamah Konstitusi. Kami memiliki pengalaman dalam membantu dan mewakili klien di Mahkamah Konstitusi untuk tujuan meninjau kerugian konstitusionalitas klien yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda, dan kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yang Anda hadapi.

LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.PengacaraPailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN