Pelayanan
Hukum terhadap Korporasi dan Usaha perdagangan
1.
Legal audit yang merupakan kegiatan memriksaan uji tuntas secara seksama dari
segi hukum terhadap suatu korporasi atau subyek transaksi sesuai dengan tujuan
transaksi, untuk memperoleh informasi tau fakta material yang dapat
menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
2.
Pemberian pendapat hukum (legal opinion) atau konsultasi/nasehat hukum
(legaladive), serta Legal reasoning yang bersifat strategis dan praktis dalam
rangka memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa/penyedia jasa.
Pemberian nasehat hukum diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengguna
jasa/pencegahan atas suatu resiko yang waktuwaktu bisa timbul, baik secara
perdata maupun secara pidana.
Pengurusan
masalah-masalah perjanjian/persetujuan dari bahan pemerintah yang berwenang
menyangkut perijinan usaha, proyek
1.
serta pendirian perusahaan. Penyiapan kerangka acan serta penafsiran dari
produk-produk hukum berupa Undang-Undang, peraturan pemerintah serta
kebijaksanaan-kebijaksanaan badan eksekutif, legislative dan yudikatif.
2.
Jasa perwakilan hukum dan perwakilan usaha dalam melakukan suatu Tindakan untuk
kepentingan pengguna jasa/penyedia jasa, antara lain melakukan perundingan,
negosiasi-negosiasi, mediasi dan sejenisnya.
Disamping
aspek hukum yang telah kami sampaikan diatas , Kantor Hukum ERIKSONI PURBA,
S.H. & PARTNERS juga menyediakan jasa perwakilan dan pendamping hukum
dibidang penyelesaian sengketa alternatif, baik melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia, maupun badan Arbitrase Internasional, dimana Kantor Hukum ERIKSONI
PURBA, S.H. & PARTNERS percaya dapat mengakomodir kebutuhan klien serta
menyelesaikan dengan solusi yang terbaik bagi kepentingan klien. Adapun jasa
yang kami tawarkan diatas memiliki biaya yang berbeda beda yang disesuaikan
dengan tingkat kesulitan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi.
Jika
Anda membutuhkan bantuan dalam masalah hukum, jangan ragu untuk menghubungi
kami. Kami siap memberikan konsultasi dan solusi yang tepat sesuai dengan
kebutuhan Anda. Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. &
PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - siap menjadi mitra
hukum yang dapat diandalkan bagi Anda.
Kami
mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda, dan kami berharap
dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan setiap masalah hukum
yang Anda hadapi.
LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email : eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.PengacaraPailit.com
Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN