Pelayanan Hukum terhadap Korporasi dan Usaha perdagangan

1. Legal audit yang merupakan kegiatan memriksaan uji tuntas secara seksama dari segi hukum terhadap suatu korporasi atau subyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi tau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

2. Pemberian pendapat hukum (legal opinion) atau konsultasi/nasehat hukum (legaladive), serta Legal reasoning yang bersifat strategis dan praktis dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa/penyedia jasa. Pemberian nasehat hukum diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengguna jasa/pencegahan atas suatu resiko yang waktuwaktu bisa timbul, baik secara perdata maupun secara pidana.

 

Pengurusan masalah-masalah perjanjian/persetujuan dari bahan pemerintah yang berwenang menyangkut perijinan usaha, proyek

1. serta pendirian perusahaan. Penyiapan kerangka acan serta penafsiran dari produk-produk hukum berupa Undang-Undang, peraturan pemerintah serta kebijaksanaan-kebijaksanaan badan eksekutif, legislative dan yudikatif.

2. Jasa perwakilan hukum dan perwakilan usaha dalam melakukan suatu Tindakan untuk kepentingan pengguna jasa/penyedia jasa, antara lain melakukan perundingan, negosiasi-negosiasi, mediasi dan sejenisnya.

 

Disamping aspek hukum yang telah kami sampaikan diatas , Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS juga menyediakan jasa perwakilan dan pendamping hukum dibidang penyelesaian sengketa alternatif, baik melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, maupun badan Arbitrase Internasional, dimana Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS percaya dapat mengakomodir kebutuhan klien serta menyelesaikan dengan solusi yang terbaik bagi kepentingan klien. Adapun jasa yang kami tawarkan diatas memiliki biaya yang berbeda beda yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi.

 

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam masalah hukum, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap memberikan konsultasi dan solusi yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda. Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - siap menjadi mitra hukum yang dapat diandalkan bagi Anda.

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda, dan kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yang Anda hadapi.

LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.PengacaraPailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN