Jenis Dan
Prosedur Permohonan PKPU
Syarat dan prosedur pengajuan PKPU merupakan serangkaian
informasi dan proses penting yang perlu diketahui pelaku usaha yang sedang
terlilit utang. PKPU sendiri merupakan singkatan dari (penundaan kewajiban
pembayaran utang).
PKPU berkaitan dengan hukum kepailitan yang mengatur hubungan
kreditur dan debitur. Didalamnya diatur secara rinci pada Undang-Undang 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Jenis PKPU
Untuk mengajukan PKPU, Anda perlu mengikuti
sejumlah prosedur yang telah diatur secara hukum. Pengajuan ini dapat dibedakan
menjadi PKPU sementara dan PKPU tetap. Berikut penjelasannya.
PKPU Sementara
PKPU sementara adalah waktu
paling lama 45 hari yang diberikan oleh Pengadilan Niaga yang menangani suatu
perkara PKPU kepada debitor untuk membuat mendapatkan perdamaian dengan para
kreditornya.
PKPU Tetap
Jika pada PKPU Sementara
kreditor masih belum bisa mengambil keputusan tentang rencana perdamaian yang
diusulkan oleh debitor, maka majelis hakim perkara tersebut akan memberikan
waktu paling lama 270 hari kepada semua pihak untuk membahas usulan perdamaian
sampai tuntas.
Prosedur Mengajukan Permohonan
PKPU
Prosedur mengajukan PKPU berarti
mengajukan ke pengadilan untuk meminta penundaan bayar atas utang yang
dimiliki. Untuk permohonan PKPU, pastikan Anda melengkapi persyaratan antara
lain surat permohonan, identitas dan alamat, laporan keuangan, dan lampiran
rencana damai.
Dokumen surat permohonan
ditujukan kepada pengadilan niaga. Pada surat tersebut ditambahkan meterai.
Kemudian, pastikan Anda sudah menulis identitas dan alamat perusahaan secara
lengkap.
Bagian terpenting ada pada
dokumen laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi bukti bahwa Anda membutuhkan
penundaan pembayaran utang. Melalui laporan inilah pengadilan akan
mempertimbangkan putusan. Dokumen ini dapat dilengkapi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART) untuk memperkuat.
Selain itu, tanda bukti pemohon,
jumlah utang, bukti adanya utang pada dua kreditur atau lebih, dan surat
pernyataan kurator yang ditunjuk harus lengkap. Terakhir, Anda perlu
menyertakan rencana damai yang berisi waktu kesepakatan untuk berdamai.
Perlu diketahui, tidak setiap
pelaku bisnis yang terlilit utang dapat melakukan permohoan PKPU. Hanya usaha
yang memenuhi kriteria saja. Adapun kriterianya yaitu peminjam meminjam dana
dari lebih dari satu pihak pemberi pinjaman serta utang tersebut sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih.
Setelah paling lambat 3 hari, pengajuan permohonan PKPU oleh debitur Pengadilan harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang Bersama dengan debitor mengurus harta debitor. Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU oleh kreditur diputuskan oleh pengadilan niaga paling lambat 20 hari dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang Bersama dengan debitor mengurus harta debitor.
Artikel ini merupakan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.
LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email : eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.PengacaraPailit.com
Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN