Jenis Dan Prosedur Permohonan PKPU

 

Syarat dan prosedur pengajuan PKPU merupakan serangkaian informasi dan proses penting yang perlu diketahui pelaku usaha yang sedang terlilit utang. PKPU sendiri merupakan singkatan dari (penundaan kewajiban pembayaran utang).

PKPU berkaitan dengan hukum kepailitan yang mengatur hubungan kreditur dan debitur. Didalamnya diatur secara rinci pada Undang-Undang 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Jenis PKPU

Untuk mengajukan PKPU, Anda perlu mengikuti sejumlah prosedur yang telah diatur secara hukum. Pengajuan ini dapat dibedakan menjadi PKPU sementara dan PKPU tetap. Berikut penjelasannya.

PKPU Sementara

PKPU sementara adalah waktu paling lama 45 hari yang diberikan oleh Pengadilan Niaga yang menangani suatu perkara PKPU kepada debitor untuk membuat mendapatkan perdamaian dengan para kreditornya.

PKPU Tetap

Jika pada PKPU Sementara kreditor masih belum bisa mengambil keputusan tentang rencana perdamaian yang diusulkan oleh debitor, maka majelis hakim perkara tersebut akan memberikan waktu paling lama 270 hari kepada semua pihak untuk membahas usulan perdamaian sampai tuntas.

Prosedur Mengajukan Permohonan PKPU

Prosedur mengajukan PKPU berarti mengajukan ke pengadilan untuk meminta penundaan bayar atas utang yang dimiliki. Untuk permohonan PKPU, pastikan Anda melengkapi persyaratan antara lain surat permohonan, identitas dan alamat, laporan keuangan, dan lampiran rencana damai.

Dokumen surat permohonan ditujukan kepada pengadilan niaga. Pada surat tersebut ditambahkan meterai. Kemudian, pastikan Anda sudah menulis identitas dan alamat perusahaan secara lengkap.

Bagian terpenting ada pada dokumen laporan keuangan. Laporan keuangan menjadi bukti bahwa Anda membutuhkan penundaan pembayaran utang. Melalui laporan inilah pengadilan akan mempertimbangkan putusan. Dokumen ini dapat dilengkapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) untuk memperkuat.

Selain itu, tanda bukti pemohon, jumlah utang, bukti adanya utang pada dua kreditur atau lebih, dan surat pernyataan kurator yang ditunjuk harus lengkap. Terakhir, Anda perlu menyertakan rencana damai yang berisi waktu kesepakatan untuk berdamai.

Perlu diketahui, tidak setiap pelaku bisnis yang terlilit utang dapat melakukan permohoan PKPU. Hanya usaha yang memenuhi kriteria saja. Adapun kriterianya yaitu peminjam meminjam dana dari lebih dari satu pihak pemberi pinjaman serta utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Setelah paling lambat 3 hari, pengajuan permohonan PKPU oleh debitur Pengadilan harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang Bersama dengan debitor mengurus harta debitor. Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU oleh kreditur diputuskan oleh pengadilan niaga paling lambat 20 hari dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang Bersama dengan debitor mengurus harta debitor. 


Artikel ini merupakan bagian dari kumpulan tulisan Pengacara Pailit.



LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.PengacaraPailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN