Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - dalam memberikan pelayanan jasa hukum khususnya pada penyelesaian perkara melalui Pengadilan Niaga yakni terhadap perkara Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada setiap tingkat peradilan sudah menjadi keahlian utama dari bergabung di Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN -. Secara individu maupun secara persekutuan para pemberi jasa hukum dari Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - telah memiliki pengalaman serta memiliki jaringan yang luas dengan terlibat aktif dan berperan penting atas keberhasilan dalam upaya Litigasi dan Non-litigasi. Dengan jalinan kerja yang sudah tercipta dengan perusahaan dan Lembaga/instansi-instansi terkait. Kantor Hukum EP& Partners berupaya memaksimalkan kepentingan klien Termasuk pada bidang kehukuman dibawah ini :
1) Pidana
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - menawarkan nasihat atau konsultasi, bantuan dan hal-hal mempersentasi dalam perkara pidana. Kami memiliki pengalaman dalam membantu dan mewakili klien dalam semua tingkat investigasi kriminal dan pengadilan, dalam katari dengan berbagai masalah hukum pidana bagi individu dari berbagai industri Firma hukum kami telah terlibat dalam litigasi pidana termasuk masalah pidana yang berkaitan dengan kejahatan umum maupun dibidang Perbankan, Pencucian uang Ansuransi, Investasi, Korupsi.
2) Perdata dan Niaga
Perjanjian
guna usaha, penyelesaian perkara melalui pengadilan niaga yakni perkara
kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Undang Undang 37
Tahun 2004 Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sudah menjadi keahlian
utama dari para Advokat, Kurator, dan Pengurus yang bergabung di Kantor Hukum
EP& Partners. Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT,
PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - telah berpengalaman dalam melakukan klien
dan pembelaan sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang diskusikan antar
korporasi maupun dengan individu serta klaien atas Perjanjian Sewa Guna Usaha,
Pailit, sengketa Hak Intelektual, Merek, Rahasia Dagang, Kontrak pembelaan
maupun kontrak lainnya
Mediasi
dan Arbitrase
Selain
litigasi di pengadilan, Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS -
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga menawarkan layanan mediasi
dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi dan arbitrase
seringkali menjadi cara yang lebih cepat dan efisien untuk menyelesaikan
perselisihan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Tim kami
memiliki keahlian dalam memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang
bersengketa serta menyediakan representasi yang kompeten dalam proses
arbitrase.
Konsultasi
Hukum
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - juga menyediakan layanan konsultasi hukum bagi klien-klien yang
memerlukan nasihat hukum terkait masalah litigasi dan non-litigasi. Konsultasi
hukum ini dapat mencakup penilaian kasus, penyusunan strategi hukum, dan
penyelesaian sengketa potensial sebelum masalah tersebut mencapai tahap
pengadilan.
Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual
Sebagai
bagian dari praktik litigasi, Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
- ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam
melindungi hak kekayaan intelektual klien. Ini mencakup hak cipta, merek
dagang, paten, dan rahasia dagang. Tim kami dapat membantu klien dalam
melindungi hak-hak mereka serta memberikan representasi dalam sengketa terkait
pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Penyelesaian
Sengketa Kontrak
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - juga memiliki keahlian dalam menangani penyelesaian sengketa
kontrak. Ini mencakup kasus-kasus di mana pihak-pihak yang terlibat dalam
kontrak mengalami perselisihan terkait pelaksanaan, interpretasi, atau
pelanggaran kontrak. Tim kami memiliki pengalaman dalam memahami perjanjian
kontrak dan dapat memberikan representasi hukum yang kuat dalam menyelesaikan
sengketa kontrak baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Penyelesaian
Sengketa Properti
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - juga menangani sengketa yang terkait dengan properti, seperti
sengketa kepemilikan tanah, sewa-menyewa properti, atau permasalahan terkait
perencanaan dan pembangunan properti. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam
tentang hukum properti dan dapat memberikan representasi yang efektif untuk
melindungi kepentingan klien dalam sengketa properti mereka.
Penyelesaian
Sengketa Ketenagakerjaan
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang terkait dengan
hukum ketenagakerjaan. Ini mencakup perselisihan antara pekerja dan majikan
terkait dengan pemutusan hubungan kerja, pelanggaran hak-hak pekerja,
perselisihan terkait upah, dan masalah ketenagakerjaan lainnya. Tim kami
memahami undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan dapat memberikan
representasi hukum yang kompeten untuk melindungi hak-hak klien dalam sengketa
ketenagakerjaan.
Penyelesaian
Sengketa Perusahaan
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - juga dapat membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa bisnis
yang kompleks. Ini termasuk perselisihan antara perusahaan dan pihak ketiga,
sengketa antara mitra bisnis, sengketa dalam kontrak komersial, dan masalah
lain yang terkait dengan operasi bisnis. Tim kami memiliki pengalaman dalam
merancang strategi hukum yang efektif untuk melindungi kepentingan perusahaan
dan menyelesaikan sengketa perusahaan dengan cara yang menguntungkan.
Penyelesaian
Sengketa Konsumen
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang melibatkan
konsumen. Ini termasuk perselisihan antara konsumen dan penyedia layanan atau
produk, seperti perselisihan dalam transaksi jual beli, layanan kontraktual,
atau klaim ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. Tim kami memahami
perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dan dapat memberikan
representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak konsumen dalam sengketa
tersebut.
Penyelesaian
Sengketa Waris dan Keluarga
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan waris dan masalah keluarga. Ini mencakup perselisihan terkait dengan pembagian warisan, wasiat, perwalian anak, perceraian, hak asuh, dan masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan hubungan keluarga. Tim kami memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap aspek-aspek emosional dalam sengketa keluarga dan dapat memberikan representasi yang bijaksana dan berwibawa dalam menyelesaikan masalah ini.
Penyelesaian Sengketa Properti Intelektual
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan
properti intelektual. Ini termasuk perselisihan terkait dengan hak cipta, merek
dagang, paten, dan desain industri. Tim kami memiliki pengalaman dalam
melindungi dan menegakkan hak-hak properti intelektual klien dalam sengketa
dengan pihak-pihak lain yang mencoba untuk melanggar atau menyalahgunakan
hak-hak tersebut.
Penyelesaian
Sengketa Lingkungan
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - juga dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait
dengan lingkungan hidup. Ini termasuk perselisihan terkait dengan pencemaran
lingkungan, perizinan lingkungan, pertanggungjawaban perusahaan terkait dampak
lingkungan, dan masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan
lingkungan. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum lingkungan
dan dapat memberikan representasi hukum yang efektif untuk melindungi
kepentingan klien dalam sengketa lingkungan.
Penyelesaian Sengketa Investasi
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang terkait dengan
investasi. Ini meliputi perselisihan antara investor dan pihak lain, sengketa
terkait dengan perjanjian investasi, pelanggaran hak-hak investor, dan masalah
hukum lainnya yang berkaitan dengan investasi. Tim kami memahami kompleksitas
hukum investasi dan dapat memberikan representasi hukum yang kompeten untuk
melindungi kepentingan klien dalam sengketa investasi.
Penyelesaian
Sengketa Hak Asasi Manusia
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang terkait dengan hak
asasi manusia. Ini termasuk perselisihan terkait dengan pelanggaran hak-hak
individu, diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang, dan
masalah-masalah lain yang melibatkan hak asasi manusia. Tim kami memiliki
komitmen yang kuat untuk memperjuangkan keadilan dan dapat memberikan
representasi hukum yang berdedikasi untuk melindungi hak-hak klien dalam
sengketa hak asasi manusia.
Penyelesaian
Sengketa Energi dan Sumber Daya Alam
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - juga dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait
dengan energi dan sumber daya alam. Ini mencakup perselisihan terkait dengan
kontrak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, masalah lingkungan yang
berkaitan dengan industri energi, dan masalah hukum lainnya yang melibatkan
sektor energi dan sumber daya alam. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam
tentang hukum energi dan sumber daya alam serta dapat memberikan representasi
hukum yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ini.
Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU)
Kantor
Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR
KEPAILITAN - memiliki spesialisasi dalam menangani sengketa yang terkait dengan
kepailitan dan PKPU. Ini mencakup pembelaan terhadap klaim-klaim yang diajukan
terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, representasi klien dalam
proses kepailitan, dan membantu perusahaan dalam merencanakan strategi keluar
dari situasi krisis keuangan. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang
undang-undang kepailitan dan PKPU serta dapat memberikan representasi hukum
yang terampil dan berpengalaman dalam menangani sengketa ini.
Kami
mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda, dan kami berharap
dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan setiap masalah hukum
yang Anda hadapi.
LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A
Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec.
Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231
Jangan
ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon : 081370012375
Email :
eriksonipurba@yahoo.com
pengacarapailit.com@gmail.com
Website : www.pengacarapailit.com
Terima
kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN