Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - dalam memberikan pelayanan jasa hukum khususnya pada penyelesaian perkara melalui Pengadilan Niaga yakni terhadap perkara Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada setiap tingkat peradilan sudah menjadi keahlian utama dari bergabung di Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN -. Secara individu maupun secara persekutuan para pemberi jasa hukum dari Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - telah memiliki pengalaman serta memiliki jaringan yang luas dengan terlibat aktif dan berperan penting atas keberhasilan dalam upaya Litigasi dan Non-litigasi. Dengan jalinan kerja yang sudah tercipta dengan perusahaan dan Lembaga/instansi-instansi terkait. Kantor Hukum EP& Partners berupaya memaksimalkan kepentingan klien Termasuk pada bidang kehukuman dibawah ini :

1)    Pidana

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - menawarkan nasihat atau konsultasi, bantuan dan hal-hal mempersentasi dalam perkara pidana. Kami memiliki pengalaman dalam membantu dan mewakili klien dalam semua tingkat investigasi kriminal dan pengadilan, dalam katari dengan berbagai masalah hukum pidana bagi individu dari berbagai industri Firma hukum kami telah terlibat dalam litigasi pidana termasuk masalah pidana yang berkaitan dengan kejahatan umum maupun dibidang Perbankan, Pencucian uang Ansuransi, Investasi, Korupsi.

2)    Perdata dan Niaga

Perjanjian guna usaha, penyelesaian perkara melalui pengadilan niaga yakni perkara kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Undang Undang 37 Tahun 2004 Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sudah menjadi keahlian utama dari para Advokat, Kurator, dan Pengurus yang bergabung di Kantor Hukum EP& Partners. Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - telah berpengalaman dalam melakukan klien dan pembelaan sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang diskusikan antar korporasi maupun dengan individu serta klaien atas Perjanjian Sewa Guna Usaha, Pailit, sengketa Hak Intelektual, Merek, Rahasia Dagang, Kontrak pembelaan maupun kontrak lainnya

 

Mediasi dan Arbitrase

Selain litigasi di pengadilan, Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga menawarkan layanan mediasi dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi dan arbitrase seringkali menjadi cara yang lebih cepat dan efisien untuk menyelesaikan perselisihan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Tim kami memiliki keahlian dalam memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa serta menyediakan representasi yang kompeten dalam proses arbitrase.

 

Konsultasi Hukum

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga menyediakan layanan konsultasi hukum bagi klien-klien yang memerlukan nasihat hukum terkait masalah litigasi dan non-litigasi. Konsultasi hukum ini dapat mencakup penilaian kasus, penyusunan strategi hukum, dan penyelesaian sengketa potensial sebelum masalah tersebut mencapai tahap pengadilan.

 

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sebagai bagian dari praktik litigasi, Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam melindungi hak kekayaan intelektual klien. Ini mencakup hak cipta, merek dagang, paten, dan rahasia dagang. Tim kami dapat membantu klien dalam melindungi hak-hak mereka serta memberikan representasi dalam sengketa terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Penyelesaian Sengketa Kontrak

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga memiliki keahlian dalam menangani penyelesaian sengketa kontrak. Ini mencakup kasus-kasus di mana pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak mengalami perselisihan terkait pelaksanaan, interpretasi, atau pelanggaran kontrak. Tim kami memiliki pengalaman dalam memahami perjanjian kontrak dan dapat memberikan representasi hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa kontrak baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

Penyelesaian Sengketa Properti

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga menangani sengketa yang terkait dengan properti, seperti sengketa kepemilikan tanah, sewa-menyewa properti, atau permasalahan terkait perencanaan dan pembangunan properti. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum properti dan dapat memberikan representasi yang efektif untuk melindungi kepentingan klien dalam sengketa properti mereka.

Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan. Ini mencakup perselisihan antara pekerja dan majikan terkait dengan pemutusan hubungan kerja, pelanggaran hak-hak pekerja, perselisihan terkait upah, dan masalah ketenagakerjaan lainnya. Tim kami memahami undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan dapat memberikan representasi hukum yang kompeten untuk melindungi hak-hak klien dalam sengketa ketenagakerjaan.

 

Penyelesaian Sengketa Perusahaan

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga dapat membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang kompleks. Ini termasuk perselisihan antara perusahaan dan pihak ketiga, sengketa antara mitra bisnis, sengketa dalam kontrak komersial, dan masalah lain yang terkait dengan operasi bisnis. Tim kami memiliki pengalaman dalam merancang strategi hukum yang efektif untuk melindungi kepentingan perusahaan dan menyelesaikan sengketa perusahaan dengan cara yang menguntungkan.

Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang melibatkan konsumen. Ini termasuk perselisihan antara konsumen dan penyedia layanan atau produk, seperti perselisihan dalam transaksi jual beli, layanan kontraktual, atau klaim ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. Tim kami memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dan dapat memberikan representasi hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak konsumen dalam sengketa tersebut.

Penyelesaian Sengketa Waris dan Keluarga

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan waris dan masalah keluarga. Ini mencakup perselisihan terkait dengan pembagian warisan, wasiat, perwalian anak, perceraian, hak asuh, dan masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan hubungan keluarga. Tim kami memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap aspek-aspek emosional dalam sengketa keluarga dan dapat memberikan representasi yang bijaksana dan berwibawa dalam menyelesaikan masalah ini.


Penyelesaian Sengketa Properti Intelektual

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan properti intelektual. Ini termasuk perselisihan terkait dengan hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri. Tim kami memiliki pengalaman dalam melindungi dan menegakkan hak-hak properti intelektual klien dalam sengketa dengan pihak-pihak lain yang mencoba untuk melanggar atau menyalahgunakan hak-hak tersebut.

 

Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan lingkungan hidup. Ini termasuk perselisihan terkait dengan pencemaran lingkungan, perizinan lingkungan, pertanggungjawaban perusahaan terkait dampak lingkungan, dan masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum lingkungan dan dapat memberikan representasi hukum yang efektif untuk melindungi kepentingan klien dalam sengketa lingkungan.

 


Penyelesaian Sengketa Investasi

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang terkait dengan investasi. Ini meliputi perselisihan antara investor dan pihak lain, sengketa terkait dengan perjanjian investasi, pelanggaran hak-hak investor, dan masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan investasi. Tim kami memahami kompleksitas hukum investasi dan dapat memberikan representasi hukum yang kompeten untuk melindungi kepentingan klien dalam sengketa investasi.

 

Penyelesaian Sengketa Hak Asasi Manusia

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki keahlian dalam menangani sengketa yang terkait dengan hak asasi manusia. Ini termasuk perselisihan terkait dengan pelanggaran hak-hak individu, diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang, dan masalah-masalah lain yang melibatkan hak asasi manusia. Tim kami memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan keadilan dan dapat memberikan representasi hukum yang berdedikasi untuk melindungi hak-hak klien dalam sengketa hak asasi manusia.

 

Penyelesaian Sengketa Energi dan Sumber Daya Alam

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - juga dapat membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan energi dan sumber daya alam. Ini mencakup perselisihan terkait dengan kontrak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, masalah lingkungan yang berkaitan dengan industri energi, dan masalah hukum lainnya yang melibatkan sektor energi dan sumber daya alam. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum energi dan sumber daya alam serta dapat memberikan representasi hukum yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ini.

 

 




Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS - ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - memiliki spesialisasi dalam menangani sengketa yang terkait dengan kepailitan dan PKPU. Ini mencakup pembelaan terhadap klaim-klaim yang diajukan terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, representasi klien dalam proses kepailitan, dan membantu perusahaan dalam merencanakan strategi keluar dari situasi krisis keuangan. Tim kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang undang-undang kepailitan dan PKPU serta dapat memberikan representasi hukum yang terampil dan berpengalaman dalam menangani sengketa ini.

 

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Anda, dan kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yang Anda hadapi.

LAW FIRM EPS & PARTNERS
Grand Jati Junction Level P1 No 3A

Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Perintis
Kec. Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara - 20231

Jangan ragu untuk menghubungi kami di:
Telepon           : 081370012375
Email              : eriksonipurba@yahoo.com
                          pengacarapailit.com@gmail.com

 Website          :  
www.pengacarapailit.com

Terima kasih atas perhatian Anda.
Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS
ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN