AKIBAT DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN TERHADAP DEBITOR
AKIBAT DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN TERHADAP DEBITOR BERDASARKAN UU 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU Akibat dinyatakan pailit oleh …
LAW FIRM E P S & PARTNERS- ADVOKAT, PENGURUS & KURATOR KEPAILITAN - "Selamat datang di Kantor Hukum EPS & PARTNERS! Kami adalah kantor hukum yang berlokasi di LAW FIRM E P S & PARTNERS Office - Grand Jati Junction Level P1 No 3A Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Medan, dengan layananyang mencakup seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum profesional dan berkualitas tinggi kepada klien. Kepercayaan Anda adalah prioritas, kami terus meningkatkan layanan dengan strategi kreatif dan inovatif"
"Kami siap dalam litigasi pidana, perdata, niaga, mediasi, arbitrase, dan konsultasi hukum, termasuk penanganan kepailitan. Kami melindungi hak kekayaan intelektual & menawarkan solusi terpercaya untuk sengketa bisnis, hak asasi manusia, & masalah hukum lainnya secara efisien dan profesional.."
"Layanan hukum Non Litigasi kami meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, penyelesaian sengketa alternatif, serta representasi hukum dalam berbagai bidang seperti administrasi, pertambangan, pertanahan, pengadaan barang dan jasa publik, ketenagakerjaan, dan pengujian Undang-Undang."
"Layanan hukum KORPORASI DAN KOMERSIAL kami mencakup legal audit, konsultasi hukum, pengurusan perijinan usaha, perwakilan hukum, serta penyelesaian sengketa alternatif melalui badan arbitrase. Hubungi kami untuk solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda."
"Kami menyediakan bantuan hukum untuk mengatasi masalah kepailitan Anda. Dengan pengalaman dan dedikasi, kami siap membantu Anda melewati tantangan hukum ini."
Projects Completed
Litigation Cases Handled
Clients Served
Bankruptcies Managed
"Jelajahi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu Anda mengatasi masalah kepailitan Anda. Kami siap memberikan solusi hukum yang tepat untuk situasi Anda."
Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since.
Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since.
Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since.
"Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS adalah mitra hukum terpercaya yang menyediakan layanan komprehensif dalam litigasi, non-litigasi, dan kepailitan. Didukung oleh tim berpengalaman, kami memastikan kepuasan klien melalui solusi hukum yang tepat dan efisien untuk setiap masalah yang dihadapi."
"Temukan testimoni terbaru dari klien-klien kami yang puas dengan layanan kami di bawah ini."
Sangat terkesan dengan profesionalisme dan ketepatan waktu layanan dari Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS. Mereka sangat membantu dalam menyelesaikan masalah hukum saya dengan cepat dan efisien. Sangat merekomendasikan untuk siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum yang handal."
"Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS benar-benar mengagumkan! Mereka tidak hanya memberikan nasihat hukum yang jelas dan tepat, tetapi juga memberikan dukungan yang luar biasa sepanjang proses. Saya sangat puas dengan hasilnya dan akan merekomendasikan mereka kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum yang berkualitas."
"Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS hebat! Mereka sangat responsif, profesional, dan ahli dalam bidangnya. Saya merasa didengar dan didukung sepenuhnya selama proses hukum saya. Hasilnya melebihi harapan saya. Terima kasih atas layanan luar biasa!"
"Beruntung sekali bisa bekerja sama dengan Kantor Hukum ERIKSONI PURBA, S.H. & PARTNERS. Mereka tidak hanya memberikan solusi hukum yang tepat, tetapi juga memberikan pelayanan yang ramah dan profesional. Terima kasih atas bantuan dan dukungannya!"
Web Whatsapp : Klik disini Hubungi via WhatsApp <<------
Email : eriksonipurba@yahoo.com
Telepon : 081370012375
Website : www.pengacarapailit.com
AKIBAT DINYATAKAN PAILIT OLEH PENGADILAN TERHADAP DEBITOR BERDASARKAN UU 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU Akibat dinyatakan pailit oleh …
PERAN KURATOR MERUJUK PADA UU 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) Pengertian Kurator adalah orang pe…
Akibat-Akibat Hukum Kepailitan a. Akibat kepailitan terhadap debitor dan harta kekayaannya Berdasarkan Pasal 21 UU No. 37…
TUJUAN DAN MAKSUD PKPU Proses PKPU merupakan suatu upaya penyelamatan yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Dengan menggunakan mek…
Jenis Dan Prosedur Permohonan PKPU Syarat dan prosedur pengajuan PKPU merupakan serangkaian informasi dan proses penting yang perlu diketahui p…
PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KEPAILITAN (UU NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU) Ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUKepailitan yaitu: Kepailitan…
SYARAT PERMOHONAN PAILIT DAN PKPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Terhadap p…